Entri Populer

Jumat, 09 September 2011

Seriuskah bangsa Indonesia menangani pemberantasan korupsi

     Apakah korupsi?  Sungguh sangat luas artinya. Bila ditinjau dari asal usul katanya kata korupsi berasal dari bahasa  Latin: coruption  = penyuapan ; coruptore = merusak.
Menurut   WJS poerwadarminta  dalam kamus umum Bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, pemalsuan, serta ketidak beresan lainya.
Menurut Kartini Kartono korupsi adalah tingkahlaku individu yang mengutamakan wewenang dan jabatan  guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Menurut  Brooks korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan  atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak  menggunakan kekuasaan ,  dengan tujuan memperoleh keuntungan  yang sedikit banyak bersifat pribadi.  Sebenarnya  masih banyak pengertian korupsi,  baik pendapat pribadi pakar dan pendapat intitusi.  Namun yang penting diketahui  adalah  1.bahwa korupsi itu adalah tindakan melawan hukum, karena memang ada hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.   2. Korupsi itu  mengutamakan  kepentingan pribadi atau kelompok.  3. Merugikan keuangan negara atau perusahaan dan 4. menyengsarakan rakyat banyak.
     Telah lama  memang bangsa Indonesia bercita-cita  menghapus korupsi di Indonesia,  Sehingga perundang undangan  terkait   korupsi telah banyak di negeri  ini.; diantaranya:
a.  UU no 24 Prp tahun 1968 tentang pengusutan dan pemeriksaan  tindak pidana korupsi
b.  UU no 3 thn  1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
c.  Tap MPR   no XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
d.  Tap  MPR no VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan  pemberantasan  dan pencegahan
      KKN.
e.   UU no 28 thn 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas  KKN
f.   PP no 19  thn 2000 tentang tim gabungan pemberantasan  tindak pidana korupsi
g.  Kepres no 127  tentang pembentukan  komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara
h.  UU no 31 thn 2001 tentang perubahan atas UU  no 31  thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana     
     korupsi.
i.   UU no 30 thn 2002 tentang komisi pemberantasan  tindak pidana korupsi.
j.   UU no 25 thn  2003  tentang tindak pidana pencucian uang.

     PERTANYAAN BAGI KITA SEKARANG,  SUDAHKAN NEGERI INI BERHASIL MEMBERANTAS KORUPSI?  Atau semakin sedikitkah orang yang korupsi di indonesia?   Banyak alternatif pemberantasan korupsi yang ditawarkan para tokoh seperti pendekatan hukum, pendekatan kultur,pendekatan ajaran agama, pendekatan edukasi disekolah-sekolah dll.  Dan banyak lembaga-lembaga
yang menyatakan diri sebagai lembaga anti korupsi di Indonseia seperti dari pemerintah dan swasta.  Namun semuanya tidak memberikan kelegaan kepada rakyat atas ulah para koruptor.

rajuta

MENGATASI SULIT TIDUR