Apakah korupsi? Sungguh sangat luas artinya. Bila ditinjau dari asal usul katanya kata korupsi berasal dari bahasa Latin: coruption = penyuapan ; coruptore = merusak.
Menurut WJS poerwadarminta dalam kamus umum Bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, pemalsuan, serta ketidak beresan lainya.
Menurut Kartini Kartono korupsi adalah tingkahlaku individu yang mengutamakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Menurut Brooks korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan , dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Sebenarnya masih banyak pengertian korupsi, baik pendapat pribadi pakar dan pendapat intitusi. Namun yang penting diketahui adalah 1.bahwa korupsi itu adalah tindakan melawan hukum, karena memang ada hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. 2. Korupsi itu mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. 3. Merugikan keuangan negara atau perusahaan dan 4. menyengsarakan rakyat banyak.
Telah lama memang bangsa Indonesia bercita-cita menghapus korupsi di Indonesia, Sehingga perundang undangan terkait korupsi telah banyak di negeri ini.; diantaranya:
a. UU no 24 Prp tahun 1968 tentang pengusutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi
b. UU no 3 thn 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Tap MPR no XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
d. Tap MPR no VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan
KKN.
e. UU no 28 thn 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN
f. PP no 19 thn 2000 tentang tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi
g. Kepres no 127 tentang pembentukan komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara
h. UU no 31 thn 2001 tentang perubahan atas UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
i. UU no 30 thn 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
j. UU no 25 thn 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
PERTANYAAN BAGI KITA SEKARANG, SUDAHKAN NEGERI INI BERHASIL MEMBERANTAS KORUPSI? Atau semakin sedikitkah orang yang korupsi di indonesia? Banyak alternatif pemberantasan korupsi yang ditawarkan para tokoh seperti pendekatan hukum, pendekatan kultur,pendekatan ajaran agama, pendekatan edukasi disekolah-sekolah dll. Dan banyak lembaga-lembaga
yang menyatakan diri sebagai lembaga anti korupsi di Indonseia seperti dari pemerintah dan swasta. Namun semuanya tidak memberikan kelegaan kepada rakyat atas ulah para koruptor.
Haragailah sesuatu yang talah kamu miliki, maka kamu akan memiliki lebih lagi. Jika kamu fokus kepada apa yang kamu tidak milliki maka kamu tidak akan pernah merasa cukup
Entri Populer
-
Hari ini , Senin 3o juli 2012 hari pertama dimulainya Uji Kompetensi Guru (UKG) Tingkat SMP/MTs, diseluruh Indonesia. Tetapi pelaksanaan ...
-
Untuk apakah sebenarnya sertifikasi guru? Dalam UU Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen termuat 3 konsep dalam menang...
-
Ada beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan tidur. Berserah kepada Tuhan : Dengan berserah diri kepada Tuhan berati seluruh perkar...
-
Apakah korupsi? Sungguh sangat luas artinya. Bila ditinjau dari asal usul katanya kata korupsi berasal dari bahasa Latin: coruption ...
-
Haranggaol Jumat 19 April 2013, RAJUTA SEMBIRING Program toba go green, ternyata disambut baik Lembaga Pendidikan Tingakt Satuan Pendi...
-
SELAMAT MALAM BAPAK IBU, INI FORMAT LAMPIRAN DAFTAR NILAI YANG KITA BICARAKAN TADI SIANG DAFTAR PEROLEHAN NILAI UJIAN NASIONAL ...