Entri Populer

Minggu, 10 Juli 2011

MENGATASI SULIT TIDUR

Ada beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan tidur.
  1. Berserah kepada Tuhan   : Dengan berserah diri kepada Tuhan berati seluruh perkara anda  yang membuat anda sulit tidur akan anda sampaikan dengan hati terbuka. Sehingga beban penat anda sebenarnya telah anda serahkan kepada Tuhan .  Sekarang anda tidak memiliki beban penat lagi.
  2. Menghitung mundur
  3. Minum obat tidur
  4. Pola hidup sehat

Sabtu, 09 Juli 2011

SERIUSKAH PEMERINTAH INDONESIA MENANGANI SERTIFIKASI GURU

Untuk apakah sebenarnya sertifikasi guru? Dalam UU Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen termuat 3 konsep dalam menangani pendidikan nasional di Indonesia dalam rangka mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa terkemuka di dunia. Yang pertama adalah meningkatkan kesejahteraan guru.Di indonesia penghasilan guru tergolong sangat rendah, sehingga seorang guru mungkin akan mencari sampingan lain untuk menambah pemasukan keluarga. Mungkin saja seorang guru mencari pendapatan tambahan dengan bekerja sebagai abang-abang beca, pemulung, sopir angkot, petani, pedagang kaki lima dll.  Menyadari kondisi ini maka pemerintah berharap pekerjaan-pekerjaan tambahan akan ditinggalkan sebab pemerintah telah menanggung beban itu melalui pemberian tunjangan sertifikasi. Yang kedua adalah meningkatkan harga diri dan martabat guru. Dengan bekerjanya guru sebagai guru dan pendapatan yang layak maka meningkatlah martabat guru itu. Guru hanya bekerja pada bidang yang ia gumuli dalam mencari nafkahnya. Kita tidak menemukan guru yang bekerja sebagai tukang ojek, abang becak, pemulung, petani dll. Sekalipun pekerjaan-pekerjaan itu bukanlah hina tapi dengan menempelnya pekerjaan tambahan tadi membuat martabat dan profesi guru itu menjadi rendah. yang ketiga adalah meningkatkan profesionalisme guru. Dengan disertifikasinya guru, maka akan meningkatkatlah kemampuan guru itu dalam bidang tugasnya, sebab mereka telah mendapat pelatihan-pelatihan dari guru-guru yang berpendidikan minimal S-2,dan s-3. Profesionalismenya juga akan diharapkan semakin meningkat dengan diberikannya tunjangan sertifikasi, karena dana untuk memfasilitasi pengembangan profesinya telah diberikan pemerintah. Guru tersertifikasi telah punya uang untuk membeli buku-buku, komputer, dan media belajar lainnya. Bahkan guru yang telah tersertifikasi diharapkan dapat mengelola waktunya belajar untuk melanjut ke pendidikan jenjang S-2 dan S - 3.

Tapi apa jadinya program sertifikasi guru, bila pemerintah tidak serius? Keseriusan pemerintah diharapkan tidaklah sebatas penyediaan dana sertifikasi. Kajian Undang-undang, peraturan pemerintah, dan petuntuk petunjuk yang berada dibawahnya haruslah menjadi perhatian serius pula. Salah satu contoh bahwa guru yang telah tersertifikasi haruslah mengajar 24 jam pelajaran tatap muka untuk mendapatkan tunjangan sertifikasinya. Bila tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran maka guru yang telah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasinya. Demi memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam, maka seorang guru sertifikasi bisa saja mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Mungkin dua, mungkin tiga dan seterusnya. Apalagi sekolah-sekolah yang jumlah kelasnya sedikit, maka kemungkinan mengajar lebih dari satu bidang studi . Bayangkan seorang guru guru SMP mengajar lebih dari satu bidang studi, alasannya demi 24 les. Terkadang nama guru profesional itu menjadi disalah artikan. Disebut - sebut guru profesional harus bisa mengajar banyak mata pelajaran, sebab ia adalah guru profesional. Jadi apakah nantinya? Oleh sebab kenyataan - kenyataan diatas,kiranya kajian tentang penerapan jumlah jam mengajar 24 jam pelajaran menjadi perhatian pemerintah, untuk segera menggantinya.Sebab tampaknya akan menurunkan mutu pembelajaran. Disekolah-sekolah besar seperti dikota-kota jumlah kelasnya banyak kemungkinan guru tidak menemukan kendala seperti dimaksud.Tapi andaikan seperti sekolah-sekolah didesa, jumlah kelasnya hanya terdiri dari tiga kelas, mata pelajaran yang di ampunya hanya 2 les per kelas, maka andai sang guru mengajar dari kelas satu sampai kelas tiga maka jumlah jam mengajarnya baru enam les atau enam jam pelajaran. Lalu memenuhi kekurangan 18 jam pelajaran itu mengajar guru tersebut dalam bidang studi lain. Inilah satu dari sekian problema mendapatkan tunjangan sertifikasi guru itu.

Apakah ada persoalan lain? Masih banyak sekali. Belum lagi sampai soal cemburu. Kondisi disekolah menjadi tidak harmonis, sebab pembagian jumlah jam mengajar itu. Pada tataran perihal pembagian jam mengajar itu  siapakah yang mendapatkan jam mengajar dari mata pelajaran lain? Tergantung kepala sekolah yang menjadi pemegang kendali. Hal ini mungkin menjadi subjektif. Mengertilah kalau sudah subjektif. Bengkokpun bisa lurus, dan luruspun bisa bengkok. Bagai mana dengan guru yang belum disertifikasi Yang ada dalam satuan pendidikan tersebut? Boleh jadi jam mengajar mereka diberikan kepada guru yang sudah disertifikasi, sehingga guru yang sudah disertifikasi terpenuhi jumlah jam mengajarnya. Sedangkan guru yang belum disertifikasi hampir-hampir hampa tangan, alias tidak mengajar. Wah,... masih banyak lah. jadi perlu pembenahan sehingga tujuan sertifikasi itu terwujudkan. Jadi kalau dengan adanya program seertifikasi guru, lalu guru dibenarkan mengasuh banyak mata pelajaran demi 24 jam pelajaran, maka ini akan menurunkan kwalitas pendidikan di Indonesia. Apakah seperti ini caranya pemenuhan jumlah jam 24 jam pelajaran yang terjadi didaerah-daerah di Indonesia secara keseluruhan? Gawat lah.

Kalaulah terjadi hal seperti di kemukakan diatas, seorang guru mengasuh banyak mata pelajaran karena ia telah disertifikasi sehingga akan menurunkan kwalitas pendidikan di Indonesia MAKA SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? Tampakanya kepala-kepala sekolah ada yang sembarangan dalam menerapkan kebijakan seperti diatas. Entah kepada siapa dia berguru. Katanya begitulah peraturan.

Jadi gurupun tak dapat menolak, Sebab bagaimana solusi pemenuhan 24 jam pelajaran tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi kiranya sosialisasi pemenuhan 24 jam pelajaran tersosialisasi dengan baik agar baik guru dan kepala sekolah sama-sama bergandeng tangan bersinergi meningkatkan mutu pendikan . Sosialisanya hendaknya yang merakyat. Jangan hanya ada pertemuan - pertemuan antara pihak-pihak tertentu. Sebaiknya susunlah peraturan atau petunjuk bagaimana pemenuhan 24 jam pelajaran itu, lalu bukukan , dan bukunya dapat dengan mudah diperoleh ditoko-toko buku atau bahkan diwarung-warung kelontong sekitar sekolah. Agar semua tahu. Kalau di sediakan di internet, memang bagus juga, tapi belum tentu semua guru tahu ber internet.
Pemenuhan jumlah jam 24 jam pelajaran amatlah baik dan menuntun guru menjadi profesional kalau guru tersebut diarahkan kepada penulisan-penulisan karya ilmiah, sesuai dengan bidang studinya.Terserah apalah yang dirasakan oleh guru menarik untuk diteliti, sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kebiasaan anak di lingkungan sekolah, masalah-masalah pembelajaran sebagai pengalaman pribadinya dll. Cara ini pasti lebih mengarahkan profesioanlisme guru, dibandingkan dengan seorang guru mengajar banyak mata pelajaran.


Selamat berkarya untuk mu ibu pertiwiku.
catatan
Tulisan ini kiranya dapat menginspirasi
pembaca akan perlunya menemukanp cara-cara cerdas dalam pemenuhan 24 jam pelajaran bagi guru sertifikasi
Sumbangakanlah untuk negeri ini.

rajuta

MENGATASI SULIT TIDUR